TANGSELIFE.COM – Polisi telah menetapkan F alias W (52) pelaku pembunuhan pria di Kedaung yakni di jalan Masjid Darussalam, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, selain terlibat dalam kasus pembunuhan, sebelumnya tersangka ternyata juga pernah terlibat dalam kasus pidana lain, yaitu perjudian.

“Dari hasil keterangan sementara, penyidik dapatkan informasi sementara yang bersangkutan pernah juga tersangkut pidana lain yaitu tindak pidana perjudian,” kata Alvino di Mapolres Tangsel pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Kendati demikian Alvino tidak menyebut kasus perjudian yang melibatkan tersangka tersebut terjadi pada tahun berapa.

Tersangka pembunuhan di Kedaung terbukti melakukan aksi keji dengan menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri, N (65).

Pembunuhan itu dilatarbelakangi karena masalah harta warisan peninggalan orang tua mereka.

Aksi sadis itu dilakukan di depan sebuah toko bangunan pada Rabu (30/4) sekira pukul 10.30 WIB.

Tersangka membunuh korban menggunakan senjata tajam jenis celurit yang sudah disiapkan dan disimpan di dalam sweater.

Korban pada saat itu dibacok pada bagian punggung sebelah kiri. Meski mengeluarkan cukup banyak darah, korban masih sempat berlari walau dalam keadaan tidak stabil.

Korban akhirnya terjatuh dan terkapar bersimbah darah di depan sebuah warung klontong tak jauh dari lokasi pembacokan.

Korban dinyatakan meninggal dunia di depan warung kelontong, sedangkan tersangka ditangkap keesokan harinya pada Kamis (1/5) sekira pukul 11.00 WIB di wilayah Pamulang, Kota Tangsel.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter