TANGSELIFE.COM – Setelah ramai diberitakan, peternak kambing di Kota Serang Muhyani (59) kini bisa menghirup udara bebas di luar penjara.

Status penahanan peternak kambing di Kota Serang Muhyani kini ditangguhkan. Muhyani menjadi tersangka pembunuhan usai duel dengan maling kambing miliknya.

Sebelumnya diberitakan, Muhyani peternak kambing di Kota Serang menjadi tersangka usai dilaporkan oleh keluarga si maling.

Pasalnya, maling yang berduel dengan Muhyani saat terciduk akan menggasak kambil milik Muhyani ditemukan tewas oleh warga.

Peternak kambing di Kota Serang Muhyani memang sempat berduel dengan si maling. Meski sudah lansia, Muhyani masih gesit bela diri.

Muhyani terpaksa menusuk si maling karena spontan melihat si maling mengeluarkan golok dari pinggangnya usai keciduk berada di dalam kandang kambing Muhyani.

Peristiwa itu terjadi pada Februari 2023 lalu. Saat itu, Muhyani menghadapi maling kambing miliknya hanya dengan gunting pemetik buah.

Muhyani yang berekasi ketika melihat si maling mencabut golok langsung menusuk si maling dengan gunting pemetik buah sebelum golok dibacokan ke tubuhnya.

Usai duel, Muhyani kemudian berteriak maling hingga membuat warga sekitar berkumpul. Si maling yang terluka pun langsung kabur.

Berselang setelah duel itu, warga lainnya menemukan jasad seorang pria yang tewas di sawah dengan luka tusuk di dada. Persis dengan luka yang didaratkan kepada dada si maling kambing.

Muhyani kemudian dipolisikan oleh keluarga si maling ke Polresta Serang dan wajib lapor pada tiga bulan ke belakang.

Tetapi, Muhyani kemudian dijemput untuk dilakukan penahanan pada Kamis 7 Desember 2023 lalu. Muhyani dipenjara di Rutan Serang.

Alasan Penangguhan Penahanan Peternak Kambing di Kota Serang

Kini, penahanan Muhyani ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri Serang setelah adanya permohonan penangguhan dari pihak keluarga.

Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil menerangkan, pihaknya menerima penangguhan penahanan Muhyani setelah adanya permohonan penangguhan. 

Pihaknya mengabulkan permohonan itu dengan syarat pihak keluarga dapat menjamin Muhyani dapat hadir untuk mengikuti persidangan.

“Ketika ada permohonan (penangguhan-reda) dari keluarga, ad apertimbangan khusus dari JPU makanya dikabulkan (penangguhan-red),” katanya dikutip dari bantennews.

Kini, Muhyani dapat menghirup udara bebas. Tetapi, Muhyani tetap akan diadili dipersidangan atas tuduhan melakukan penganiayaan hingga tewas dijerat denggan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter