TANGSELIFE.COM – Pj Wali Kota Serang yakni Yedi Rahmat mengungkapkan bahwa kasus pernikahan dini di wilayahnya tergolong tinggi.

Ia menjelaskan bahwa angka perkawinan anak dibawah umur di Serang mencapai 10 persen.

Menurut Yedi, permasalahan ini menjadi perhatian seluruh masyarakat setempat, terutama dalam melakukan pencegahan terhadap anak-anak maupun para orang tua.

Praktik perkawinan dibawah umur itu harus dicegah karena akan berisiko terhadap keturunan yang baik.

Yei sendiri mengaku telah menemukan sejumlah kasus seperti itu di Kota Serang.

Pernikahan dini akan berdampak pada generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

“Kenapa bisa begitu, karena beberapa hari yang lalu di Kecamatan Kasemen menemukan usia 14 tahun sudah menikah, sehingga anaknya terkena stunting,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa usia ideal pernikahan yang diperbolehkan berdasarkan undang-undang Nomor 16 tahun 2019 pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa batasam minimal usia perkawinan itu adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

“Maka, adanya sosialisasi pencegahan perkawinan dibawah umur ini diharapkan bisa mencegah generasi anak yang sehat, aman, dan tumbuh baik,” imbuh Yedi.

Dengan demikian, Yedi meminta pegawai kecamatan dan kelurahan melakukan sosialisasi mengenai pernikahan dini secara masif agar masyarakat bisa memahami dan menghindari menikahkan anaknya yang masih dibawah umur.

Hal ini pun dilakukan agar masyarakat lebih paham mengenai dampak yang akan terjadi di kemudian hari.

Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter