TANGSELIFE.COM – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyebutkan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) kini menjadi tempat menikah bagi semua agama.

Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pada warga non-Muslim.

“Selama ini kan saudara kita non-Muslim mencatat pernikahannya di catatan sipil. Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masa nggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?” ucap Yaqut.

Untuk saat ini pihaknya sedang membicarakan mengenai prosedur pernikahan di KUA untuk semua agama.

Mekanisme sampai regulasinya sedang dalam tahap pembahasan.

“Tapi saya optimislah kalau untuk kebaikan semua warga bangsa, kebaikan seluruh umat agama, mau revisi undang-undang atau apapun saya kira orang akan memberikan dukungannya,” lanjut Yaqut.

Persyaratan Nikah di KUA

Sejumlah syarat menikah di KUA tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Berikut ini adalah persyaratan nikah di KUA selengkapnya:

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat
  • Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  • Persetujuan kedua pengantin
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai 21 tahun
  • Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang memiliki hubungan darah/pengampu, dalam kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak
  • Izin dari pengadilan, dalam hal ini orang tua wali dan pengampu tidak ada
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu orang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelumnya berlaku UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama
  • Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati

Adapun bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan tak memiliki dokumen kependudukan, berikut syarat pernikahannya:

  • Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  • Persetujuan kedua calon pengantin
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu orang
  • Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang bertugas

Cara Daftar Nikah di KUA secara Online

Masyarakat yang ingin menikah di KUA bisa langsung mendaftar secara online melalui Simkah Kemenag atau bisa juga dengan cara langsung mendatangi kantor KUA terdekat.

Berikut ini cara daftar nikah di KUA secara online:

  • Buka situs https://simkah4.kemenag.go.id/
  • Daftar akun Simkah, kemudian login ke akun Simkah
  • Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah
  • Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
  • Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, juga tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
  • Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
  • Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
  • Masukkan nomor telepon dan alamat email
  • Unggah foto
  • Cetak bukti pendaftaran nikah
Dwi Oktaviani
Editor