TANGSELIFE.COM – Pihak Kepolisian telah menetapkan pria berinisial DG pelaku penculikan dan pelecehan terhadap sejumlah anak yang masih berstatus siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Tangsel sebagai tersangka.
DG ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kepolisian melakukan berbagai serangkaian penyidikan.
“(DG pelaku penculikan dan pelecehan) Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi ketika dihubungi, Sabtu, 28 September 2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap predator seksual tersebut.
Atas perbuatannya DG dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Diketahui DG sendiri merupakan pelaku dari tiga kasus penculikan dan pelecehan anak yang terjadi di wilayah Tangsel dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Kasus penculikan pertama terjadi di wilayah Bambu Apus Kecamatan Pamulang terjadi pada 5 Agustus 2024, korbannya merupakan seorang siswi berinisial SH (9).
Penculikan kedua terjadi di wilayah Jombang Kecamatan Ciputat terjadi pada 21 Agustus 2024, korbannya merupakan seorang siswi berinisial D (9).
Sementara yang terbaru kasus penculikan menimpa AN (9) salah satu siswi SDN di wilayah Kecamatan Ciputat pada 23 September 2024.
Ketiga kasus penculikan tersebut memiliki motif yang sama, yaitu korban dijemput pada sore hari oleh saat pulang sekolah, dibawa ke suatu tempat untuk dilecehkan lalu dipulangkan pada malam hari.
Penculik di Tangsel Berinisial DG Dijerat Pasal Berlapis
Berikut daftar pasal yang disangkakan kepada predator seksual DG:
1. UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
– Pasal 81 :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
– Pasal 76D
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
– Pasal 82 :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.00O.0O0.0OO,00 (lima miliar rupiah).
(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
– Pasal 76 E
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
– Pasal 83 :
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
– Pasal 76F :
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
– Pasal 6 Huruf C :
“Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)”
– Pasal 15 ayat (1) huruf g
Ayat (1)
Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3 (satu per tiga), jika:
g. dilakukan terhadap Anak.