TANGSELIFE.COM – Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mencatat sebanyak 451 pasangan bercerai akibat judi online.

Ummi Asma selaku Humas Pengadilan Agama Tigaraksa mengungkapkan, perceraian akibat judi online di Tigaraksa tercatat dari Januari hingga Juli 2024.

Menurutnya, sebanyak 451 pasangan yang mengajukan perceraian berasal dari pihak perempuan.

Sebagian besar dari mereka mengaku tak sanggup menjalani hubungan akibat sang suami yang sering melakukan permainan judi online.

“Sehingga membuat ekonomi keluarganya hancur,” ucap Ummi seperti dilansir dari Infotangerang.id.

Ummi menuturkan bahwa permainan judi online atau slot itu sangat mengkhawatirkan dan meresahkan, sehingga pihaknya meminta kepada pemerintah dan aparat untuk segera menghapusnya.

“Sungguh-sungguh meresahkan ini judi online atau slot itu. Kami meminta pemerintah setempat segera membasmi tuntas hal itu,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter