TANGSELIFE.COM – Polres Metro Jakarta Pusat, akhirnya menangkap pelaku penipuan tiket konser Coldplay, satu mahasiswi berinisial GDA berusia 19 tahun, resmi ditetapkan tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, bahwa GDA menjadi tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay atas enam laporan yang diterima oleh polisi.

“Sehingga total Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket dari enam laporan yang kami terima,” kata Susatyo saat jumpa pers, Senin, 20 November 2023.

Modus yang dilakukan GDA dalam menipu para penggemar Coldplay di Jakarta, itu dengan mengaku dirinya mendapatkan 39 tiket saar War Tiket Coldplay pada Mei 2023.

Hingga akhirnya ada beberapa pembeli yang percaya kepada GDA, hingga akhirnya pun membeli tiket konser Coldplay itu dari tersangka.

Tidak hanya sampai di situ saja, GDA juga terus lakukan penjualan tiket tersebut, dengan dalih tiket compliment (tiket khusus) yang didapatnya dari pihak promotor konser.

“Setelah war tiket, sekitar bulan Mei, GDA ini ikut war tiket dan sudah diserahkan. Kemudian GDA ini menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan diberikan tiket itu ketika konser,” paparnya.

“Jadi GDA ini juga mengaku kenal dengan promotor, padahal November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihakl perentara atau promotor,” tambah Susatyo.

Dari hasil pengungkapan kasus itu juga, GDA disebut membeli barang-barang mewah yang juga dijadikan barang bukti perkara.

“Sehingga GDA status mahasiswi umur 19 tahun, dengan BB mutasi rekening BCA korban dan berbagai barang-barang branded atau bermerek sejak Mei atau sejak GDA menerima pembelian tiket,” paparnya.

Laporan Penipuan Tiket Konser Coldplay

Dalam kasus itu polisi jug menyebutkan beberapa laporan yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Laporan pertama oleh FVS yang membeli 700 tiket dengan kerugian mencapai Rp1,350 miliar. Kemudian, laporan kedua dilayangkan oleh AS dengan jumlah 600 tiket dan kerugian Rp1,030 miliar

Laporan ketiga dibuat oleh AS yang membeli 400 tiket dan merugi Rp1,3 miliar. Selanjutnya, laporan dibuat oleh CL dengan kerugian Rp230 juta.

“Sehingga total adalah Rp5,1miliar atau 2.268 tiket,” ucap Susatyo.

Dalam kasus ini, GDA dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelepan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor