TANGSELIFE.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mulai membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Menurutnya, kini masih menunggu data pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
Dari data BPS itu kemudian akan dilakukan rapat koordinasi untuk mencari solusi perhitungan UMP 2025.
Sebelumnya, serikat pekerja mendesak kenaikan UMP 2025.
Aksi tersebut diikuti tidak kurang dari tiga ribu buruh di wilayah Jabodetabek yangn membawa dua tuntutan utama.
Tuntutan pertama adalah kenaikan upah minimum tahun 2025 dan yang kedua adalah cabut UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
Namun Yassierli belum bisa memastikan angka kenaikan UMP 2025 itu.
Nanti Kemnaker akan kembali berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional yang terdiri dari unsur pengusaha, pakar, atau serikat pekerja.
Biasanya, UMP diumumkan paling lambat pada 21 November mendatang.
Kemudian akan diikuti dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang biasanya dilakukan usai penetapan UMP.
Perhitungan UMP 2025 sendiri telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Pengupahan.
Formulasi perhitungan UMP tahun-tahun sebelumnya adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).
Dalam pasal 26 aturan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan Upah Minimum mencakup variabel yakni inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks tertentu ada dalam kisaran nilai 0,10 sampai 0,30.