TANGSELIFE.COM – Sekretaris Jenderal PKS, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi memastikan pihaknya tidak akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024 meski aturan persyaratan pencalonan mengalami perubahan.

Diketahui sebelumnya salah satu alasan PKS tidak jadi mengusung Anies Baswedan lantaran kurangnya jumlah kursi di DPRD Jakarta.

Anies Baswedan yang telah diberikan deadline untuk mencari dukungan partai politik lain untuk melengkapi kekurangan empat kursi di DPRD Jakarta tidak mampu mendapatkannya hingga batas waktu yang ditentukan.

“Udah selesai dah urusan, dalam politik itu udah selesai, lewat. Engga ada mundur kebelakang,” kata Aboe Bakar di ICE BSD, Selasa, 20 Agustus 2024.

Aturan Baru MK untuk Syarat Pencalonan Pilkada 2024, PKS  Tetap Tidak Akan Mendukung Anies Baswedan

Aboe Bakar menyebut, keputusan PKS khusus untuk Pilgub Jakarta 2024 sudah final yaitu mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono.

Ia pun mengaku tidak keberatan jika nantinya PKS harus berhadapan dengan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024.

“Kita ber-fastabiqul khoirot, berlomba dalam kebaikan. kita kan sudah mengambil keputusan politik, masa keputusan politik mundur gitu bagaimana,” terangnya.

Aboe Bakar juga mengaku tidak terlalu mengambil pusing terhadap salah satu temuan lembaga survei yang menyebutkan bahwa pemilih PKS adalah pemilih Anies Baswedan.

Nantinya, lanjut Aboe Bakar, pihaknya akan melakukan edukasi politik untuk memberikan pemahaman kepada para kader dan simpatisan terkait langkah yang diambil PKS.

“Kita lihat edukasi politik saja ya, kita enggak ada menantang-nantang, tidak ingin melawan, Anies sahabat kita, kita sudah mengambil keputusan. Mari fastabiqul khoirot yang baik moga-moga siapa yang menang nanti kita percayakan beliau,” pungkasnya.

Diketahui Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/ perseorangan/ nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Dengan putusan MK ini, threshold pencalonan Gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter