TANGSELIFE.COM – Polda Banten berhasil menangkap dua orang tersangka yang membawa narkoba jenis sabu seberat 30 Kg.

Narkoba itu diselundupkan di interior mobil, ketika mobil tersebut bergerak melewati Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif.

Ada pun dua tersangka yang berhasil ditahan yaitu HR (21) dan TR (32), yang berangkat dari Lampung menuju ke Banten.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto di Cilegon, Selasa, 16 Juli 2024, mengungkapkan sabu tersebut dikemas tiap kilogramnya sebanyak 30 bungkus.

”Polres Cilegon berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu sejumlah 30 kilogram. Kemudian tersangka saat ini ada dua HR dan TR,” ungkapnya.

Lebih lanjut Didik mengatakan, kedua tersangka yang ditahan itu merupakan kurir.

Sementara, sabu tersebut diperoleh dari R (DPO) yang berasal dari Pekanbaru, Riau.

Didik mengatakan, transaksi narkotika dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Tersangka HR dijanjikan upah Rp15 juta dan TR sebesar Rp10 juta.

Didik mengatakan pengungkapan tersebut berkat kerja sama Polda Lampung khususnya Polres Lampung Selatan dan Polres Cilegon serta Direktorat Narkoba Polda Banten.

Didik mengatakan, dengan dihentikannya peredaran sabu senilai Rp30 miliar tersebut dapat menyelamatkan 312.000 jiwa.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter