TANGSELIFE.COM-Polres Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih lobster. 

Dari tangan para pelaku yang berjumlah lima orang itu, polisi mengamankan benih lobster senilai Rp4,1 miliar. 

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan bahwa para tersangka itu semuanya berasal dari Jawa Barat.

Satu berinisial AT, 38, warga Kota Cimahi dan  

empat lainnya yang masing-masing berinisial HP, 42; BN, 33; MA, 34; dan E, 41, merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat. 

“Lima tersangka ini berhasil diamankan di salah satu kontrakan yang ada di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang,” terangnya saat jumpa pers di Mapolretsa Soetta, Selasa 2 April 2023. 

Dia juga menjelaskan, penangkapan terhadap lima tersangka ini bermula dari laporan  masyarakat akan adanya kegiatan muat barang/paket yang berisi benih lobster melalui Terminal Kargo Bandara Soetta. 

Tim penyidik langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pengembangan kasus ke tempat pembudidayaan lobster ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. 

“Hingga kami berhasil mengamankan kelima pelaku. Mereka kami tangkap beserta barang bukti alat-alat yang digunakan untuk melakukan pembudidayaan lobster secara ilegal,” katanya juga. 

Reza juga menyebutkan, hasil penggeledahan dari tempat pembudidayaan itu, petugas juga berhasil mendapat barang bukti sebanyak 38.400 ribu ekor benur.

Puluhan ribu benur itu tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, serta termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp4,1 miliar. 

“Hasil pendalaman, mereka ini sudah berhasil mengirimkan lobster ke Vietnam. Para pelaku mendapat benih lobster ini dari wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi,” papar Reza juga.  

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Para pelaku juga dijerat pasal 88 UU RI no 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan/pasal 87 Jo pasal 34 UU RI No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo pasal 55 ayat 1 (KUHP).

“Dengan pasal berlapis itu para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” ungkap Reza juga. 

Dia menambahkan, bibit-bibit lobster yang ditemukan itu langsung dilakukan pelepasan oleh pihaknya agar tidak mati apabila terlalu lama didiamkan. 

Pelepasan benih lobster itu dilakukan di wilayah pantai di Kabupaten Serang, Banten bersama dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kami melakukan pelepasan bibit lobster ini melalui Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I,” tandas Reza juga.