TANGSELIFE.COM – Polda Metro Jaya terus lakukan pengejaran terhadap pelaku yang mengancam ibu di Tangsel, untuk melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya, dan direkam.
Saat ini, perempuan berinisial M yang diduga meretas akun Facebook Icha Shakila dan berada di balik video ibu cabuli anak itu yang tengah diburu polisi
Dimana dengan meretas akun Facebook Icha Shakila, M mengimingi-imingi R dan AK, dua ibu di Tangerang Selatan (Tangsel) dan Bekasi untuk merekam aksi asusila terhadap anak kandungnya yang masih anak-anak.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar mengatakan, Nama M didapatkan setelah polisi memeriksa pemilik akun Icha Shakila, yaitu S.
“M ini menggunakan akun Icha Shakila untuk menawari orang-orang yang dianggap berpotensi atau mau untuk membuat foto ataupun video pornografi,” ujarnya, Senin, 10 Juni 2024.
Hal itu terungkap, dari hasil pemeriksaan terhadap S yang memiliki akun Facebook Icha Shakila.
Bahkan S pun diketahui pernah menjadi korban dari kasus serupa. Sekitar September 2021, S dihubungi oleh M, yang tidak dikenalnya, melalui Facebook untuk mengirim video pornografi.
Dalam kasus yang dialaminya, S diminta untuk mengirimi foto setengah badan dengan memegang KTP.
Kemudian, M meminta untuk mengirimkan video membuka semua pakaian, S pun menuruti permintaan tersebut.
Selanjutnya, S diminta untuk mengirimkan video sedang berhubungan badan. Namun, S menolak untuk menuruti permintaan tersebut.
Kemudian M mengancam untuk menyebarkan video S tanpa busana sebelumnya apabila tidak menuruti perintahnya.
Mengetahui akunnya sudah tidak aman, S kemudian tidak mengaktifkan lagi akun facebook Icha Shakila.
Setelah itu, akun milik S itu diduga telah digunakan orang lain, untuk mencari korban lainnya.
“Kami sedang berupaya terus secara maksimal. Kita pastikan siapapun yang terlibat dalam rangkaian kejadian tindak pidana ini harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Hendri.
Diketahui, bahwa kasus ini terungkap terungkap setelah video viral ibu cabuli anak kandung di Tangsel.
Ibu berinisial R , mencabuli anak lelakinya yang masih balita karena tergiur tawaran uang Rp 15 juta, yang tidak pernah diterimanya.
Setelah itu, polisi pun Perempuan berinisial AK, 26 tahun, mencabuli anak laki-lakinya yang berusia 10 tahun.
Pengakuan AK serupa dengan R. Dia membuat video cabuli anak kandung itu atas permintaan permintaan pemilik akun facebook Icha Shakila dengan iming-iming uang.
Polisi saat ini sudah menetapkan R dan AK sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur serta merekam video ibu cabuli anak.
Mereka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).