TANGSELIFE.COM – Polsek Ciputat Timur menangkap seorang remaja berinisial M (24) karena terbukti sebagai penjual obat terlarang.
Ia ditangkap di jalan Jombang Raya, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Sabtu, 19 April 2025.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, penangkapan remaja penjual obat terlarang itu bermula dari aduan masyarakat adanya tempat jualan obat terlarang berkedok warung kelontong.
Saat mendatangi lokasi, pihak Kepolisian menemukan adanya berbagai jenis obat terlarang yang diperjualbelikan oleh pelaku.
“Kemudian setelah melakukan penyelidikan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku serta barang bukti,” kata Bambang dalam keterangannya pada Kamis, 1 Mei 2025.
Dari hasil penangkapan itu, pihak Kepolisian juga mengamankan ratusan butir obat terlarang berbagai jenis mulai dari reklona hingga tramadol.
“Mengamankan 224 butir obat jenis Tramadol, 13 butir Aprazolam, 23 butir Calmlet 1Mg, 12 butir Calmlet 0,5Mg, 5 butir Valdimex, 9 Riklona, 21 butir Mersi dan uang tunai Rp174 ribu hasil penjualan,” ungkapnya
Bambang menyebut, pelaku beserta ratusan butir obat saat itu langsung diamankan menuju Mapolsek Ciputat Timur.
Pelaku penjual obat terlarang sendiri dikenakan pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.