TANGSELIFE.COM – Polisi berhasil menangkap Angga Darmawan (40) seorang spesialis pencuri helm seusai beraksi di jalan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Angga ditangkap di kediamannya di jalan Sarmili, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, pada Senin 29 Juli 2024 malam.

Kasie Humas Polsek Pondok Aren, Bripka Denny mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan laporan adanya aksi pencurian helm.

Nahas aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Usai mengantongi ciri-ciri pelaku, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Angga.

“Hasil rekaman CCTV tersebut yaitu bahwa pelakunya yang melakukan pencurian helm pengunjung Toko Sanum dimaksud yaitu seorang laki-laki menggunakan topi warna hitam dan sweter warna abu-abu yang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam putih,” kata Denny, Selasa 30 Juli 2024.

Aksi Pencuri Helm di Pondok Aren

Dari hasil proses pendalaman, pelaku dikabarkan telah melakukan aksi serupa sebanyak 18 kali.

Sementara barang hasil curiannya dijual oleh pelaku melalui market place.

“Helmnya dijual di marketplace menggunakan akun pelaku,” terang Denny.

Usai ditangkap pelaku langsung digelandang menuju Mapolsek Pondok Aren guna pengusutan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Editor
Andre Pradana
Reporter