TANGSELIFE.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil membongkar produksi kue ganja di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
Terbongkarnya pembuatan kue berbahan ganja tersebut setelah Polisi berhasil menangkap pria berinisial S (38) di wilayah tersebut.
Penangkapan S (38) merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya dua orang tersangka berinisial H (27) dan G (26) di Pintu Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Saat ditangkap, S (38) sendiri kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 91,2 gram dan kue cookies yang mengandung THC atau ganja sebanyak 102 keping yang siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, berdasarkan pengakuannya, S sudah memproduksi kue ganja tersebut sejak tiga bulan lalu.
Meski demikian, namun S mengaku baru mengedarkan kue ganja tersebut ke beberapa kerabat dan teman dekatnya saja.
“Baru mengedarkan kepada kerabat atau teman-teman dekat,” kata Bachtiar saat jumpa pers di Mapolres Tangsel, Senin, 19 Agustus 2024.
Ia mengungkapkan, modus operandi peredaran narkotika tersebut rencananya akan dijual melalui media sosial.
Sementara ganja yang didapatkan diduga berasal dari jaringan Sumatera yang mengedarkan ganja ke seluruh wilayah Indonesia.
“Dari keterangannya ada yang sudah beberapa yang beredar (ke kerabar dan teman, red) dan yang kami amankan ini adalah kue yang baru jadi,” ungkapnya.
Sementara itu berdasarkan barang bukti yang ditampilkan oleh Polres Tangsel saat jumpa pers, kue cookies ganja terlihat berbentuk bulat dengan warna coklat kehijauan.
Kue ganja yang berjumlah 102 keping tersebut dikemas dalam sebuah wadah transparan berbentuk kotak.
Polres Tangsel Amankan Barang Bukti 140,4 Kilogram Ganja
Sementara dari hasil operasi penangkapan ketiga tersangka tersebut, jajaran Polres Tangsel berhasil mengamankan 104,4 kilogram narkotika jenis ganja.
104,4 kilogram ganja tersebut di antaranya berbentuk bungkusan berlakban cokelat sebanyak 130 dengan tota berat 139,5 kilogram, satu box plastik berisi 102 keping kue ganja dengan berat 802 gram, dan dua bungkus klip plastik bening masing-masing berisi 44,2 gram dan 47 gram ganja.
Jika dikalkulasikan menjadi rupiah, barang haram tersebut bernilai hingga Rp2,1 miliar.