TANGSELIFE.COM – Polres Tangsel meminta masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang maksa meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo mengatakan, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan telepon kepolisian di nomor 110 maupun dengan mendatangi kantor Polisi terdekat.

“Pengaduan tetap bisa melalui 110, laporkan saja di situ. Kalau misalnya ada yang merasa diperas, diintimidasi, laporkan saja,” kata Boy, Selasa, 3 Maret 2026.

Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang.

Boy menegaskan, Kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme yang meresahkan warga.

Menurutnya, setiap laporan terkait dugaan pemerasan berkedok permintaan THR akan ditindaklanjuti.

“Seandainya ada kelompok masyarakat tertentu yang melakukan pemerasan dengan dalih THR, silakan lapor Polisi,” tegasnya.

Ia memastikan, pihak yang terbukti melakukan permintaan THR apalagi disertai dengan tindakan intimidasi akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sanksinya nanti kita lihat kapasitasnya seperti apa. Apakah dia pemerasan, atau pengancaman kah nanti, atau adakah tindakan kekerasan segala macam nanti kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter