TANGSELIFE.COM – Unit Ranmor Satreskrim Polres Tangsel berhasil meringkus tiga sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ketiga sindikat pelaku curanmor masing-masing berinisial JF (22), JK (39), dan AB (35). Mereka diketahui telah beraksi sebanyak 33 kali di berbagai wilayah hukum Polres Tangsel.
33 lokasi tersebut diantaranya mulai dari lingkungan universitas, halaman toko ritel hingga lahan parkir pertokoan.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menjelaskan, tertangkapnya sindikat curanmor tersebut berawal dari adanya beberapa laporan kasus kehilangan motor, salah satunya di toko ritel wilayah Pagedangan dan Kampus UIN Ciputat.
Berdasarkan rekaman CCTV dari dua lokasi tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.
“Ciri-ciri ini kemudian cocok dengan laporan dari beberapa saksi mata yang melihat seorang pria serupa di beberapa TKP diantaranya Kelapa Dua, Cisauk dan Pagedangan,” kata Alvino Cahyadi, Jumat, 22 November 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi teridentifikasi berada di wilayah Peusar, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Pada tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 00.05 WIB tim gabungan melakukan penggerebekan tempat persembunyian pelaku berinisial JF,” ungkapnya.
Kepada Polisi JF mengaku melancarkan aksinya bersama rekannya yang berinisial ATN yang saat ini masih dalam proses pengejaran.
Berdasarkan hasil interogasi, JF mengaku menjual motor hasil curian kepada seseorang berinisial JK (39).
Selanjutnya JK yang berperan sebagai penadah berhasil diringkus oleh Kepolisian di wilayah Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
Tidak sendirian, JK mengaku bahwa ada penadah lain yang diketahui berinisial AB (35). AB kemudian berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Ciputat Timur.
“Berdasarkan keterangan dari JK dan AB sebagai pelaku penadahan, didapatkan informasi bahwa kedua pelaku menjual kembali sepeda motor yang mereka peroleh ke wilayah Jawa Timur menggunakan jasa transportasi,” tuturnya.
Dari hasil penangkapan pelaku curanmor itu, pihak Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua unit motor, dua kunci letter T, 12 anak kunci, dua magnet kunci, lima kunci kotak, satu pistol mainan jenis revolver, senjata tajam badik dan peralatan lain yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya JF sebagai pelaku jerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Sementara JK dan AB sebagai penadah dikenakan Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP.