TANGSELIFE.COM – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap sindikat penipuan modus tukar kartu ATM.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan, para tersangka yang ditangkap tersebut ialah, IA (29), SS (31) dan S (47).

Salah satu korban dari sindikat ini ialah Dedy Ismawan mengalami kerugian mencapai Rp.168 juta.

Ronald mengatakan, tersangka IA mengaku seolah-olah Warga Negara Brunei Darussalam yang menanyakan lokasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

“Drama percakapan dengan korban, dia berpura-pura bisnis telepon seluler,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ronald mengatakan, antara korban dengan tersangka IA, datanglah tersangka kedua SS yang mengaku seolah-olah sebagai sopir pribadi S.

Kemudian dalam percakapan itu datang lagi tersangka S yang berpura-pura menjadi pembeli handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

Perwakilan Angkasa Pura II RM. Hudaya Kusuma mengapresiasi kinerja Polresta Bandara Soetta yang telah bergerak cepat mengungkap kasus penipuan tersebut.

Menurut Hudaya Kusuma, Bandara Internasional Soekarno-Hatta adalah pintu gerbangnya Indonesia yang harus aman dan nyaman dari segala tindak kejahatan.

“Saya mewakili Angkasa Pura II pastinya sangat terbantu dengan gerakan cepat dari tim kepolisian. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih banyak atas kinerja Polresta Bandara Soetta,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter