TANGSELIFE.COM – Jajaran Polsek Serpong menangkap seorang pengedar narkoba jaringan lintas provinsi berinisial S (33).
Dari hasil penangkapan itu Polisi menyita 40 kilogram ganja.
Pengedar narkoba berinisial S tersebut ditangkap di Kilometer 26 jalan Tol Bitung-Serpong, pada Jumat (13/2) sekira pukul 04.45 WIB.
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo mengatakan, penangkapan itu bermula saat jajaran Polsek Serpong menerima informasi adanya pengiriman paket narkoba dari wilayah Sumatera menuju Jakarta melalui jalur darat.
Ketika itu, jajaran Polsek Serpong langsung berkoordinasi dengan Patroli Jalan Raya (PJR) Bitung untuk melakukan pemantauan dan pengawasan.
“Petugas mendapati satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV warna silver dengan Nomor Polisi B 1020 EOC melintas dan sesuai dengan karakteristik serta ciri-ciri yang telah dikantongi,” kata Boy saat memimpin konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu, 18 Februari 2026.
Setelah menghentikan kendaraan, Polisi langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati 40 kilogram ganja yang tersimpan di dalam kardus dan koper.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 40 kilogram yang tersimpan di dalam kendaraan dimaksud,” tuturnya.
Boy mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi.
Polisi pun telah menetapkan DPO terhadap dua orang dengan inisial RF dan RH yang diduga berperan sebagai pengendali.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana di ubah dalam lampiran II Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
