TANGSELIFE.COM– Sejumlah cara untuk mengatasi polusi udara di Tangerang Selatan terus dilakukan.

Sudah hampir dua minggu Pemkot Tangsel telah menerapkan kebijakan WFH 50% bagi aparatur sipil negara (ASN), sebagai salah satu upaya untuk mengurangi polusi udara di wilayah Tangerang Selatan.

Sejak diberlakukan WFH untuk ASN mulai 28 Agustus 2023 sampai saat ini, ternyata tidak ada pengaruh signifikan untuk atasi polusi udara.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie yang mengatakan, kebijakan WFH ASN yang diterapkan tidak efek turunkan polusi, sebab saat ini kualitas udara Tangsel masih tidak stabil.

Menurut Benyamin, jika dilihat dari efektivitasnya belum bisa dikatakan efektif untuk mengurangi pencemaran udara.

Meski demikan Benyamin akan tetap meminta data dari Dinas Lingkungan Hidup Tangsel untuk memastikan efektivitas dari kebijakan WFH dalam mengurangi polusi udara di wilayah administrasifnya.

“Saya pikir memang enggak terlalu besar pengaruhnya. Namun, saya akan tetap minta data dari Dinas LH pengukurannya seperti apa efek dari WFH,” ucap Benyamin Davnie.

Untuk tindakan selanjurnya dalam mengurangi polusi udara di Tangsel, Benyamin masih menunggu arahan dari Pemprov Banten terkait penerapan ganjil genap.

Kebijakan WFH ASN 50% Tak Ampuh Atasi Polusi Udara di Tangsel, Berikut Sederet Kebijakan Lain yang Dilakukan.

Pemkot Tangsel terus melakukan pengecekan dan pemantauan kualias udara secara berkala di wilayah Tangerang Selatan.

Mengingat kebijakan WFH ASN 50% tak sepenuhnya efektif, Benyamin tengah memikirkan beberapa alternatif untuk mengurangi polusi di Tangsel.

Ditegaskan bahwa upaya saat ini yang sedang gencar dilakukan diantaranya ada uji emisi, car free daya, dan pembatasan WFH.

Selain itu, pihak Pemkot Tangsel juga berencana akan menanamkan pohon di beberapa daerah di Tangerang Selatan, khususnya di Bintaro.

Diharapkan langkah ini bisa sedikit membantu untuk mengurangi kualitas udara buruk yang ada di Tangerang Selatan.

Selama bulan September 2023 Dinas LH dan Dishub Tangsel telah menyediakan layanan uji emisi kendaraan, sebagai langkah untuk atasi polusi.

Uji emisi ini untuk warga Tangsel tersedia di setiap kecamatan dengan biaya yang relatif murah hanya Rp 25 ribu per kendaraan.