TANGSELIFE.COMPenerapan WFH untuk ASN Tangerang Raya akan dilaksanakan mulai hari ini 28 Agustus 2023.

Adanya kebijakan WFH tersebut, kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk bupati dan wali kota di Tangerang Raya.

SE tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023.

WFH untuk ASN Tangerang Raya sebagai upaya untuk turut memperbaiki kualitas udara untuk wilayah Jabodetabek.

Hal tersebut juga sesuai dengan Inmendagri terkait Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Daerah yang disebut dalam Inmendagri diminta untuk melakukan penyesuian kebijakan sistem kerja, termasuk untuk ASN Tangerang Raya.

Kebijakan WFH untuk ASN Tangerang Raya Akan Berlangsung 1 Bulan.

Sehubung dengan adanya Inmendagri, Penjabat (PJ) Gubernur Banten telah menerbitkan SE Nomor 800/2928-BKD/ 2023 terkait penyesuaian sistem kerja bagi ASN di lingkup Pemprov Banten.

Sebagai upaya pengendalian polusi udara, maka dalam SE tersebut menyatakan akan ada penyesuaian sistem kerja untuk ASN Tangerang Raya selama satu bulan mulai dari 28 Agustus sampai 28 September 2023.

Penyesuaian sistem kerja yang dimaksud yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) sebanyakan 50 persen.

Sementera itu, untuk 50 persen lagi aan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (WFH).

Menurut PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti menyatakan bahwa, ini merupakan salah satu bentuk usaha Pemprov Banten untuk mengurangi polusi di wilayahnya.

Adanya kebijakan untuk WFH 50 persen ASN Tangerang Raya diharapkan bisa memfilter aktivitas di luar dan di dalam ruang yang perlu diprioritaskan.

WFH akan diutamakan untuk ASN yang berdomisili di Jabodetabek, termasuk instansi Pemprov Banten yang berkedudukan di wilayah Jakarta dan Tangerang Raya.

Namun, ASN yang masuk kategori pemberi pelayanan langsung dan esensial seperti yang bekerja di unit kesehatan, pendidikan, keamanan, dan pelayanan publik dikecualikan untuk WFH.

Virgo juga mengimbau untuk seluruh Kepala Perangkat Daerah agar memastikan seluruh ASN yang WFO maupun WFH tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta untuk terus melakukan pemantauan dan pengawasan sasaran yang sesuai dengan target kerja sehingga tetap menghasilkan output yang baik.