TANGSELIFE.COM– Kebijakan WFH untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Tangerang Selatan akan mulai diterapkan besok, 28 Agustus 2023.
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur jadwal kerja 13.000 pegawainya menyusul penerapan kebijakan WFH yang akan dimulai awal pekan depan.
Sebelumnya, telah dikeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Salah satu isi kebijakan tersebut mengatur tentang pemberlakuan WFH 50% untuk ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
Untuk sisanya 50% tetap bekerja dari kantor atau Work from Office (WFO).
Kebijakan WFH atau bekerja dari rumah ini diharapkan mampu untuk mengurangi mobilitas kendaraan bermotor yang menjadi penyumbang polusi udara terbesar.
Pemerintah kota saat ini sedang mengatur regulasi terkait sistem WFH dan akan merumuskan dalam surat edaran wali kota.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie akan menerapkan aturan terkait pemberlakuan WFH untuk dipahami dan dipatuhi oleh ASN.
Benyamin juga menegaskan, ASN dengan kategori tertentu tidak diperkenankan untuk WFH, seperti bendahara, pengawas, dan pimpinan kegiatan.
Pemprov Banten Keluarkan Surat Edaran Terkait Kebijakan WFH untuk ASN di Tangerang Raya.
Pemerintah Provinsi Banten sudah mengeluarkan surat edaran (SE) berisi imbauan agar ASN di Tangerang Raya menerapkan WFH.
Surat edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo dalam upaya untuk memperbaiki peningkatan kualitas udara.
Kebijakan WFH yang ada di surat edaran ini ditujukan untuk bupati dan wali kota di wilayah aglomerasi seperti kabupaten Tangerang, kota Tangsel, dan Tangerang kota.
SE ini ditujukan terutama untuk pegawai pemerintahan dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan untuk sektor dunia usaha serta swasta sudah diimbau untuk mengurangi kegiatan yang bersifat mobile.
Dianjurkan untuk melakukan kegiatan yang bisa mengurangi aktifitas penggunaan alat transportasi menggunakan bahan bakar fosil.
Saat ini Pemprov Banten tengah giat untuk melakukan pengurangan transportasi dari bahan bakar fosil yang dapat mencemarkan udara.
Untuk sektor usaha pihak pemprov Banten sudah menyosialisasikan dan mengingatkan pada industri untuk menggunakan penyaring pada cerobong asap buangnya sesuai dengan ketentuan yang diterapkan.
Selain itu, Pemprov Banten kini sudah menyediakan layanan uji emisi keliling di wilayah tertentu dengan bekerjasama dengan kepolisian.
Al Muktabar menegaskan bahwa pihaknya sudah siap menjalankan segala arahan dari Joko Widodo terkait dengan peningkatan kualitas udara.