TANGSELIFE.COM – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie merencanakan kebijakan work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diterapkan mulai Senin, 28 Agustus 2023.
Meskipun sudah menerapkan kebijakan work from home, Benyamin tetap mengarahkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup kerja Pemkot Tangsel untuk mengatur mekanisme pembagian kerja para pegawainya.
Oleh karena itu, sebanyak 50 persen pegawai akan bekerja di rumah dan sebagiannya lagi bekerja di kantor.
“Kami akan terapkan minggu depan paling lambat karena harus dibuatkan surat edaran (SE) wali kota, tapi intinya bahwa diminta kepada kepala OPD untuk membagi kerja stafnya, 50 persen yang kerja di kantor dan 50 persen di rumah,” katanya.
Di samping itu, kebijakan WFH ini tak berlaku bagi pegawai yang menjabat sebagai bendahara, pengawas, sampai pimpinan kegiatan.
“Saya harap mereka bisa bekerja di kantor. Tapi nanti bisa saja dibagi dengan shifting, minggu ini siapa dan minggu depan dia off kantor,” jelasnya.