Mendagri Tito Karnavian menandatangani Instruksi Menteri (Inmedagri) nomor 9 tahun 2022 pada Senin (07/02). Inmedgari terbaru itu mulai berlaku efekif pada waktu diterbitkan hingga 14 februari 2022 mendatang. Hal ini berkaitan dengan ditetapkannya Aglomerasi Jabodetabok, DIY, Bali, dan Bandung Raya naik ke level ke 3 PPKM.

Terdapat perubahan jumlah daerah di Jawa, Bali di setiap level PPKM. Daerah yang kini berada di PPKM level 1 mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah.

Daerah yang berada di PPKM level 2 mengalami penurunan dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Dan daerah yang berada di PPKM level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

Lalu apa saja perubahan dari dari aturan PPKM terbaru di Jabodetabek?

  1. Sistem Pembelajaran
    Jika pada PPKM level 1 dan 2 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat melalui tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh tetapi pada PPKM level 3 di beberapa tempat seperti wilayah Jakarta, Tangerang Raya, dan Jawa Tengah wajib diberlakukan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) per senin (07/02).

 

  1. Persentase Pegawai Work From Office
    Pada PPKM level 1 pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah vaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses masuk dan keluar tempat kerja. Lalu pada PPKM level 2 menurun menjadi maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah vaksin dan tetap aplikasi PeduliLindungi pada akses keluar masuk. Dan, pada PPKM level 3 persentase WFO kembali menurun menjadi 25%.

 

  1. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
    Sebelumnya kapasitas maksimal pengunjung bisa sampai 100%, pada PPKM level 3 mengalami penurunan yang signifikan yaitu kapasitas pengunjung maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit.

 

  1. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
    Pada PPKM level 3 kapasitas maksimal 50% dan tutup pukul 21.00 waktu setempat, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan ditutup, dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

 

  1. Kegiatan di Tempat Ibadah
    Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50% dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

 

  1. Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial Kemasyarakatan
    Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 25% dan kegiatan olahraga di pusat kebugaran/gym harus melaksanakan protokol kesehatan dengan lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

  1. Penggunaan Transportasi Umum
    Pada kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan peraturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

  1. Pelaksaan Resepsi Pernikahan
    Pada PPKM level 3 pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak dapat makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.