TANGSELIFE.COM– Presiden Prabowo Subianto akan hapus utang UMKM di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Rencananya, penghapusan utang tersebut akan diberikan kepada 1 juta pelaku UMKM yang berhutang di bank Himbara.
Adapun kebijakan hapus utang ini berlaku untuk UMKM di tiga bidang, yakni pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan dan kelautan, hinga UMKM.
Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya pada Selasa sore, 5 November 2024.
Ditegaskan bahwa kebijakan penghapusan utang ini tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Akan tetapi, tidak semua pelaku UMKM di iga bida tersebut bisa mendapat manfaat penghapusan utang ini.
Prabowo Bakal Hapus Utang UMKM, ini 7 Kriteria yang Harus Dipenuhi
Salah satu kriteria UMKM penerima manfaat hapus utang dari pemerintah ini adalah harus nasabah dari Bank Himbara.
Lalu, enam kriteria lain untuk UMKM penerima manfaat penghapusan utang, yakni:
1. Merupakan UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan, Bidang perikanan dan kelautan, serta pelaku usaha mode/busana, kuliner, industri kreatif dan lain-lainnya.
2. Tekena beberapa permasalahan, seperti bencana alam dan pandemi Covid-19
3. Tidak mampu membayar utang
4. Utang yang telah jatuh tempo dan sedang diproses untuk dihapuskan dari pembukuan di Bank Himbara
5. Jumlah utang yang dihapuskan:
Untuk badan usaha: Rp 500 juta
Untuk perorangan: Rp 300 juta
6. Kredit tersebut diambil dengan jangka waktu 10 tahun
Untuk persyaratan teknis terkait kebijakan hapus utang UMKM ini akan diatur kembali oleh kementerian serta lembaga terkait.