TANGSELIFE.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi menetapkan usia minimal calon peserta didik baru tingkat Sekolah Dasar (SD).

Ketentuan usia minimal tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kakak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Berdasarkan Permendikbud tersebut, usia minimal calon peserta didik baru tingkat SD bukan lagi 6 tahun, melainkan 7 tahun.

Pasal 4 Permendikbud No 1 Tahun 2021 menyebutkan bahwa calon peserta didik baru tingkat SD wajib memenuhi dua persyaratan, antara lain:

– Berusia 7 tahun; atau

– Minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Usia Minimal Calon Peserta Didik SD Boleh di Bawah 7 Tahun, Asal..

Dalam pelaksanaan PPDB tingkat SD, calon peserta didik yang berusia 7 tahun lebih diutamakan.

Kendati begitu, bukan berarti calon peserta didik yang belum berusia 7 tahun dilarang.

Calon peserta didik berusia 5 tahun 6 bulan diperbolehkan masuk SD selama memenuhi persyaratan berikut:

– Memiliki kecerdasan dan bakat istimewa, atau

– Kesiapan psikis.

Bukti kecerdasan dan bakat istimewa serta kesiapan psikis calon peserta didik di bawah 7 tahun harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional.

Jika tidak ada psikolog profesional, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.