TANGSELIFE.COM – Pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang rencananya akan dibangun di TPA Cipeucang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibatalkan.
Pembatalan itu telah diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Menanggapi itu, Walikota Tangsel, Benyamin mengaku akan mengikuti sepenuhnya keputusan dalam Perpres tersebut.
Sebagai gantinya, pemerintah pusat akan membangun PSEL terpusat khusus untuk wilayah Tangerang Raya.
“Nanti sifatnya PSEL aglomerasi antara Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang dn Kota Tangerang,” kata Benyamin ketika dikonfirmasi, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Benyamin menyebut, berdasarkan informasi yang ia terima, rencananya PSEL itu akan dibangun di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Meski demikian nantinya PSEL itu juga akan mengolah sampah dari Kota Tangsel maupun Kota Tangerang.
“Infonya nanti di Jatiwaringin Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
PSEL itu sendiri rencananya akan mulai dibangun pada tahun depan dan ditargetkan selesai dalam waktu dua tahun.
Benyamin mengungkapkan, selama proses pembangunan itu, Pemkot Tangsel akan berupaya membangun kerjasama dengan daerah lain untuk kerjasama pengolahan sampah.
Saat ini, lanjutnya, penjajakan komunikasi sudah dilakukan dengan dua pemerintah daerah tetangga.
“Tangsel sudah buka komunikasi untuk kerjasama dengan Kabupaten dan Kota Bogor,” pungkas Benyamin


