TANGSELIFE.COM – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan target perbaikan Rumah Umum Tak Layak Huni (RUTLH) yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) akan rampung pada 2024.

Diketahui Pemkot Tangsel menargetkan sebanyak 2.500 RUTLH selesai diperbaiki secara bertahap mulai dari tahun 2017 hingga tahun 2024.

Kepala Disperkimta Tangsel, Aries Kurniawan mengatakan, target tersebut dipastikan rampung setelah pihaknya akan membali memperbaiki 510 rumah pada tahun 2024 ini.

“Pada tahun ini target pak Walikota untuk memperbaiki 2.500 rumah tak layak huni akan selesai,” kata Aries, di salah satu hotel di wilayah Serpong Utara, Kamis, 25 Januari 2024.

Aries menjelaskan, meski target yang telah ditentukan akan rampung, namun pihaknya mempertimbangkan untuk melanjutkan program tersebut pada tahun mendatang.

Pasalnya, lanjut Aries, saat ini masyarakat yang mengusulkan perbaikan rumah tak layak huni masih terbilang sangat banyak.

“Yang sudah masuk ke kita ada sekitar 1.000 (rumah tak layak huni) lagi. Usulan yang baru masuk ini nanti akan dimasukan ke dalam program 2025 hingga 2030,” terangnya.

Aries menyebut, masyarakat yang ingin mengajukan rumahnya untuk diperbaiki bisa mengusulkan kepada RT dan RW untuk nantinya disampaikan dalam forum Musyawarah Rencana Pembanguan (Musrenbang) atau reses anggota DPRD.

“Terkait kegiatan ini memang banyak sekali usulan. Usulan bisa langsung dari warga baik itu melalui RT atau RW, dari Musrenbang atau juga dari reses,” katanya.

Nantinya setiap usulan perbaikan rumah tak layak huni yang masuk tersebut akan dilakukan verifikasi apakah memenuhi syarat untuk diperbaiki atau tidak.

Sementara untuk syaratnya, jelas Aries, warga tersebut harus berdomisi dan memiliki KTP Tangsel, selain itu penerima juga harus sudah berkeluarga.

“Berpenghasilan di bawah UMP, diutamakan berusia minimal 50 tahun, memiliki tempat tinggal tetapi tidak layak huni, tidak tercatat sebagai penerima bantuan dari pihak manapun,” jelasnya.

“Tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal merupakan tanah hak milik atau dikuasai paling luas 120 meter persegi, serta diusulkan oleh ketua RT dan RW dengan persetujuan Lurah dan Camat,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter