TANGSELIFE.COM – Walikota Tangsel (Tangerang Selatan), Benyamin Davnie tengah bersiap membentuk panitia seleksi (pansel) untuk melakukan lelang jabatan.

Saat ini pihaknya masih mendiskusikan pembentukan pansel itu dengan Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan dan Sekretaris Daerah Bambang Noertjahtjo.

Menurutnya terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam proses pembentukan pansel, salah satunya siapa saja pihak-pihak yang akan masuk dalam susunan pansel.

“Pansel untuk open bidding ini belum kita susun. Saya sekarang sedang mendiskusikan dengan pak Wakil dan pak Sekda siapa aja kira-kira nanti panselnya untuk membantu kita,” kata Benyamin Davnie, ditulis Jumat, 20 Juni 2025.

Benyamin menjelaskan, nantinya pansel akan bertugas melakukan seleksi terbuka pengisian jabatan. Pansel sendiri ditargetkan terbentuk paling lambat awal Juli mendatang.

Saat ini kurang lebih tercatat ada enam kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tangsel yang kosong jabatannya.

“Mudah-mudahan akhir Juni ini atau awal Juli Pansel sudah terbentuk. Untuk eselon II B atau setara Kepala Dinas,” jelasnya.

Untuk diketahui setiap kepala daerah baru diperbolehkan mengganti pejabat atau melakukan rotasi mutasi enam bulan setelah mereka dilantik.

Hal itu sesuai dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pelantikan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangsel dilakukan pada 20 Februari 2025.

Oleh karena itu Benyamin-Pilar baru bisa mengganti pejabat atau melakukan rotasi mutasi minimal bulan Agustus 2025 mendatang.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter