TANGSELIFE.COM – Seorang maling kendaraan bermotor bersenjata api di wilayah Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial HA (28) diamankan polisi.

Sebelumnya ia ditangkap oleh warga saat kedapatan hendak mencuri sepeda motor sekira pukul 17.00 WIB, pada Senin, 14 Oktober 2024.

Sebelum diamankan Polisi, maling motor tersebut sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram dengan aksinya tersebut.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga bahwa ada  maling yang ketangkap hendak mencuri motor.

“Tim Opsnal Reskrim mendapat laporan dari warga bahwa ada seorang laki-laki yang diamankan warga karena dicurigai akan mencuri sepeda motor,” kata Kemas Arifin, Selasa, 15 Oktober 2024.

Kemas mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya pelaku turut ditemani oleh satu rekannya, namun saat itu ia berhasil melarikan diri.

Pihak Kepolisian sendiri masih memburu maling motor tersebut dan telah menetapkannya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Menurut keterangannya masih ada satu pelaku lain yang sedang dalam proses pencarian,” ungkapnya.

Saat ini pelaku telah diamankan menuju Polsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Maling motor tersebut diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan Juncto percobaan pencurian dan atau kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api tanpa ijin.

“Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter