TANGSELIFE.COM- Sebanyak 348 pengendara ditindak selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sachril mengatakan, dari 348 pengendara yang ditindak, sebanyak 107 pengendara diberikan teguran sementara 241 lainnya diberikan sanksi tilang.

“Memasuki hari ketujuh pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025, Polres Tangsel telah menindak sebanyak 348 pelanggar lalu lintas,” kata Agil, Senin, 21 Juli 2025.

Agil menuturkan, dari ratusan pelanggar yang ditindak di dominasi oleh pengendara roda dua sebanyak 182.

Mereka tercatat melakukan berbagai pelanggaran berbeda mulai dari tidak menggunakan helm hingga melawan arus.

“Pelanggaran di dominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 182 pelanggaran, yang meliputi pelanggaran tidak menggunakan helm, melanggar rambu, dan melawan arus,” ungkap Agil.

“Sementara itu kendaraan roda empat terdapat 59 pelanggaran, terutama terkait pelanggaran rambu lalu lintas,” tambahnya.

Diketahui Operasi Patuh Jaya 2025 merupakan kegiatan terpusat yang digelar secara serentak selama dua pekan mulai dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, Operasi Patuh Jaya 2025 digelar dengan tujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Nantinya operasi tersebut akan mengedepankan pada tiga aspek yakni preemtif, preventif, hingga represif secara simultan atau beriringan.

Pihak Kepolisian nantinya juga akan memanfaatkan operasi tersebut untuk memberikan edukasi seputar keselamatan lalu lintas kepada para pengendara.

Khusus untuk di Kota Tangsel terdapat 90 personel yang dikerahkan dalam menjalankan operasi tersebut.

9 Target dalam Operasi Patuh Jaya 2025, diantaranya:

1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara;
2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur;
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang;
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI;
5. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman;
6. Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol;
7. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus;
8. Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan;
9. Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter