TANGSELIFE.COM – Pemerintah mulai menyalurkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada Senin, 17 Maret 2025.
Namun, ada beberapa kelompok PNS tak dapat THR 2025.
Sebagai informasi, total dana THR PNS yang dialokasikan mencapai Rp49,9 triliun.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, memastikan bahwa THR ini tak akan dikenakan pajak, dan tunajangan kinerja dalam komponen THR diberikan secara penuh.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diundangkan pada 7 Maret 2025.
Suhasil menerangkan bahwa anggaran THR 2025 sebesar Rp49,9 triliun dirincikan menjadi ASN Pusat dan TNI Rp17,7 triliun, pensiunan Rp12,45 triliun, dan ASN daerah Rp19,3 triliun.
THR ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, termasuk sekitar 2 juta ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, kemudian 3,7 juta ASN daerah, dan 3,6 juta pensiunan dan penerima pensiun.
Komponen THR untuk pensiunan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Sementara itu, bagi pegawai instansi pemerintah daerah, THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum.
Selain itu, dapat diberikan tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan selama satu bulan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah serta peraturan yang berlaku.
Untuk guru dan dosen yang tak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan setiap bulan.
Namun, dalam PP No. 11 Tahun 2025, terdapat beberapa kelompok PNS tak dapat THR 2025 yakni:
a. ASN, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan istilah lain
b. ASN, TNI, dan Polri yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat mereka bertugas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan