TANGSELIFE.COM – Putusan sidang MK (Markamah Konstitusi) menolak Uji Materi yang diajukan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

PSI mengajukan uji materi terhadap Undang Undang Nommr 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan.

Hari ini, Senin, 16 Oktober 2023, Sidang MK digelar secara terbuka, di Gedung MK, Jakarta, dan juga dapat ditonton secara Live Streaming.

Putusan tersebut diputusakan oleh Sembilan hakim MK. Sedangkan dua Hakim MK Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

Sedangkan Hakim MK Arief Hidayat merunut bahwa dalalam pembentukan UUD 1845 soal syarat usia Capres dan Cawapres diatur lebih lanjut dalam ranah kebijakan Undang Undang.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.

Alasan dari PSI soal jabatan Menteri yang tidak ada minimal usia juga ditolak dalam sidang MK tersebut.

“korelasi soal ketiadaan pengaturan batas usia Menteri itu tidak ada, karena jabatan menteri adalah hak presiden,” katanya.

Sidang Putusan Masih Berlangsung

Dalam sidang putusan MK tersebut, diketahui permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak.

Beberapa pihak yang mengajukan uji materi tersebut, ialah PSI, Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI misalnya, meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun.

Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan.

MK masih membacakan putusan untuk permohonan lain dalam perkara ini. Pembacaan pun masih berlangsung.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Sopiyan
Editor