kTANGSELIFE.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Korlantas Polri memberlakukan sistem contraflow dan one way di sejumlah ruas tol pada libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
Kebijakan tersebut dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar seluruh masyarakat merasa nyaman dan aman dengan mengutamakan keselamatan selama perjalanan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 diperkirakan bahwa akan ada sekitar 110 juta orang akan melakukan perjalanan untuk liburan.
Dengan demikian, sistem contraflow dan one way ini diterapkan di sejumlah ruas tol, seperti Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Ciawi.
Jadwal dan Lokasi Contraflow dan One Way saat Nataru 2024
Seperti dalam keterangan di situs Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (dephub.go.id) Kemenhub menyiapkan sejumlah kebijakan pengaturan mobilitas menjelang Tahun Baru.
Berikut adalah jadwal dan lokasi contraflow dan one way Nataru 2024/2025:
1. Jakarta – Cikampek
Arah Cikampek (KM 47 – KM 70)
- Berlaku pada 21, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024
- Pukul: 06.00-10.00 WIB
- Contraflow berlanjut pada 1 Januari 2025
- Pukul: 06.00-12.00 WIB
Arah Jakarta (KM 70 – KM 47)
- Berlaku pada 26 sampai 28 Desember 2024
- Pukul: 14.00-22.00 WIB
- Contraflow berlanjut pada 29 Desember 2024 pada pukul 12.00-24.00 WIB, serta tanggal 1 Januari 2024 pukul 06.00-12.00 WIB
2. Jakarta – Bogor – Ciawi
Arah Ciawi (KM 44 – KM 46)
- Berlaku pada 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024
- Pukul: 06.00-13.00 WIB
- Contraflow berlanjut pada 1 Januari 2025
- Pukul 06.00-13.00 WIB
Arah Jakarta (KM 21 – KM 8)
- Berlaku pada: 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024
- Pukul 15.00-23.00 WIB
- Contraflow berlanjut pada 1 Januari 2025
- Pukul: 15.00-23.00 WIB
Penting untuk diketahui bahwa sistem one way (satu arah) selama Nataru 2024 akan diterapkan sesuai evaluasi kondisi lalu lintas setiap jam.
Keputusan dibuat berdasarkan pertimbangan indikator rekaya lalu lintas dan pertimbangan lainnya dari pihak kepolisian.