TANGSELIFE.COM – Sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax masih terpantau mengalami gangguan atau error sehingga belum bisa digunakan secara optimal sejak diluncurkan sejak 1 Januari 2025 lalu.

Di samping itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau agar Wajib Pajak (WP) pribadi segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024.

Solusinya, para wajib pajak bisa lapor SPT Pribadi dengan mengakses situs https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/ dan memilih layanan Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024.

DJP mengimbau WP untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu pelaporan pada Maret 2025 untuk menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan.

Lapor SPT Pribadi juga bisa dilakukan secara offline dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP).

Cara Lapor SPT Pribadi secara Online

Berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk lapor SPT Pribadi secara online:

– Login ke Pajak.go.id

– Buka situs https://www.pajak.go.id/

– Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi akun DJP Online

– Pilih menu pelaporan SPT

– Jika sudah berhasil login, pilih menu Lapor dan klik e-Filing

– Pilih formulir SPT yang sesuai dengan kategori wajib pajak, seperti 1770, 1770 S, atau 1770 SS

– Isi formulir SPT meliputi isi data penghasilan, pengurangan, pajak yang sudah dipotong, serta informasi lainnya sesuai dengan formulir yang dipilih.

– Setelah data terisi lengkap dan benar, klik Submit untuk mengirim laporan

– Nantinya, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah berhasil dilakukan

Cara Lapor SPT Langsung ke SPP

Selain online, berikut ini cara melaporkan SPT Pribadi langsung ke KPP:

– Wajib pajak cukup mendatangi KPP terdekat dan mengambil nomor antrean

– Sebelum datang, pastikan memiliki bukti potong dari perusahaan dan mengetahui nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Apabila belum memiliki EFIN, EFIN hilang, atau lupa password dan sebagainya, wajib pajak bisa langsung mengurusnya di KPP.

Di sana, akan ada pilihan antrean untuk melaporkan SPT atau pembuatan EFIN. Bahkan, wajib pajak juga bisa mendatangi meja informasi di KPP tanpa antre.

– Wajib pajak menunggu nomor antrean dipanggil dan menuju loket atau meja yang disebutkan. Di sana, Anda bisa membertahu kepada petugas bahwa Anda ingin melaporkan SPT

– Perlihatkan bukti potong pajak dan nantinya Anda akan diminta untuk login atau registrasi ke akun e-filing

– Petugas pajak akan memulai memasukkan data pajak Anda sesuai yang ada di bukti potong dan menanyakan pertanyaan lainnya, apakah anda memiliki penghasilan lain atau tidak, sesuai dengan pertanyaan yang ada di e-filing

– Jika sudah, petugas akan meminta Anda untuk cek email masuk yang berisi pemberitahuan bahwa Anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan

Dalam lapor SPT Pribadi di KPP, Anda harus meluangkan waktu lebih banyak.

Untuk menghindari hal ini, datang ke kantor pajak lebih pagi.

Kantor pajak mulai beroperasi pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter