TANGSELIFE.COM-Lima hari melakukan penyelidikan dan penyidikan bersama pihak terkait, akhirnya Polres Tegal menetapkan sopir dan kernet bus kecelakaan di Guci, Tegal, jadi tersangka.

Keduanya terbukti bertanggungjawab terkait kecelakaan bus terguling masuk sungai di objek wisata alam Guci, Kecamatan Bumijawa, Tegal, Jawa Tengah, Minggu 7 Mei 2023 pagi lalu. 

Adapun sopir yang dijadikan tersangka itu berinisial R dan kernet AY. 

“Kami sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Guci,” terang Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun kepada wartawan, Kamis 11 Mei 2023.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, sopir dan kernet bus naas itu langsung ditahan di sel Markas Polres Tegal.

Seperti diberitakan sebelumnya, bus pariwisata PO Duta Wisata yang mengangkut rombongan warga Paku Jaya, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami kecelakaan.

Saat itu, mesin bus yang tengah dipanaskan di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, karena rombongan hendak pulang ke Tangsel. 

Pengemudi bus meninggalkan kendaraan tersebut dalam kondisi mesin hidup. Tujuannya agar AC bus menyala dan ruangan kabin bus dingin.

Tiba- tiba bus yang di dalamnya terdapat 36 peziarah asal Kota Tangsel itu melaju dan tak terkendali hingga akhirnya masuk ke dalam sungai dan sempat terguling beberapa kali. 

Akibat bus terbalik itu, dua warga Kota Tangsel meninggal dunia dan dua orang lagi kritis. Sedangkan 26 orang mengalami luka patah tulang dan memar karena terbentur saat bus terguling. 

Sedangkan enam orang korban lainnya hanya mengalami luka lecet-lecet. Setelah dirawat selama empat hari, belasan orang sudah diperbolehkan pulang. 

Saat ini masih terdapat 6 korban kecelakaan bus pariwisata itu yang dirawat di RSU Tangerang Selatan karena perlu perawatan intensif. 

Sopir dan Kernet Bus Dianggap Lalai

Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan sopir dan kernet bus PO Duta Wisata itu ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai.

Karena kelalainnya iut, membuat terjadi kecelakaan yang menyebabkan dua orang tewas dan puluhan penumpang lainnya luka-luka. 

Keduanya dikenakan Pasal 359 KUHP. “Sopir dan kernet dikenakan Pasal 359 KUHP. Saat ini dua orang bersangkutan sudah kita tahan,” ujarnya juga. 

Sajarod juga mengatakan jika saat itu sopir dan kernet berada di dalam kendaraannya, bisa saja insiden kecelakaan bus terguling itu tidak terjadi.

“Kejadian itu tidak akan pernah terjadi ketika ada pengemudi atau kenek di dalam ruang kemudi karena sesuai tanggung jawab mereka,” cetusnya juga.

Perwira menengah Polri ini juga mengatakan seorang sopir memilik tanggung jawab terhadap bus dan keselamatan penumpang yang dia bawa. 

“Karena itu, mestinya sopir tidak boleh meninggalkan kendaraannya ketika dalam kondisi mesin menyala,” papar Sajarod juga.

Kalau seandainya sopir ada di dalam bus, ujar Sajarod juga, dia bisa antisipasi lebih awal untuk menghindari kecelakaan. Karena tidak ada sopir dan kernet, sehingga tidak bisa diantisipasi hingga kecelakaan itu terjadi.

 “Kalau ada sopir, dia minimal injak rem, kalau nanti bus tetap meluncur ke bawah. Sopir ini bisa meminimalisir risiko setidaknya,” tandasnya juga. 

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan sopir kepada polisi, saat kejadian dirinya baru selesai mandi dan mengobrol dengan panitia ziarah di luar bus sambil ngopi.