TANGSELIFE.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengingatkan perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) atau bonus hari raya (BHR) bagi pekerjanya.

Pekerja yang tak dapat THR bisa melaporkannya ke posko yang disediakan Pemprov Banten.

Pengaduan itu juga bisa dilakukan secara daring.

Septo Kalnadi selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengungkapkan bahwa perusahaan harus mengikuti aturan sesuai dengan yang telah diterapkan oleh pemerintah pusat.

Adapun pembayaran THR dari perusahaan wajib dipenuhi paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.

Pegawai yang merasa tak mendapatkan THR bisa langsung mendatangi posko pengaduan di kantor Disnakertrans Banten.

Selain itu, pengaduan tak dapat THR dari perusahaan juga bisa dilakukan melalui situs https://poskothr.kemnaker.go.id/.

Sebelumnya, pemerintah telah merilis kebijakan terkait pencairan THR untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMN.

Tak hanya itu, pemerintah juga memerintahkan swasta memberikan bonus hari raya (BHR) untuk para pengemudi transportasi online dan kurir online.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2025 melalui aplikasi SIAP KERJA.

Tujuannya, memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja atau buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.

Cara Mengajukan Pengaduan Tak Dapat THR

Berikut ini cara melakukan pengajuan tak dapat THR dari perusahaan melalui Posko THR Pemprov Banten:

1. Buka situs https://poskothr.kemnaker.go.id/

2. Pilih Daftar Sekarang jika belum mendaftar. Jika sudah, login akun menggunakan Email atau Nomor Telepon

3. Konsultasi THR dengan memilih wilayah, melengkapi identitas, dan memulai percakapan

4. Pengaduan THR dengan menekan menu Pengaduan THR, lengkapi formulir, dan laporkan

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife