TANGSELIFE.COM – Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, turut menyoroti diperbolehkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk hadir di kampanye calon kepala daerah.

Menurutnya kebijakan itu akan membuka celah potensi adanya mobilisasi ASN untuk mendukung salah satu paslon di Pilkada.

“Ini membahayakan kalau seperti ini, karena ASN tidak akan netral, ASN bisa dimobilisasi, ASN bisa dukung mendukung, akan semakin parah birokrasi nantinya,” kata Ujang ketika dihubungi, Senin, 16 September 2024.

Menurutnya kehadiran ASN di kampanye akan semakin merusak sistem demokrasi.

Pasalnya dengan adanya kebijakan tersebut tidak menutup kemungkinan nanti semakin banyak ASN yang mengikuti kampanye walau berdalih hanya sekedar mendengar visi misi dari paslon tertentu.

“Membahayakan bagi ASN itu sendiri dan membahayakan birokrasi, karena nantinya akan semakin rusak. Ya selamat datang kerusakan demokrasi, nanti di daerah itu Kepala Dinas, Sekda berkampanye mendukung kepala daerah masing-masing ya nanti makin ancur,” tegasnya.

Ia sendiri tidak sepakat jika kehadiran ASN di kampanye hanya karena alasan memiliki hak pilih.

Hal itu dikhawatirkan karena nantinya paslon yang memiliki peluang untuk menggerakan ASN akan memanfaatkan celah itu untuk mencari dukungan dari para pegawai pemerintah tersebut.

“Selama ini kan ASN memang punya hak pilih, dari dulu juga punya hak pilih, tapi kalau hak pilih itu lalu nanti dimobilisasi digunakan untuk kepentingan tertentu siapa yang mau bertanggung jawab,” tuturnya.

“Jadi kebijakan yang blunder akan semakin memperparah rusaknya demokrasi, dilarang saja sudah rusak apalagi tidak dilarang makin rusak,” pungkasnya.

Hadirnya ASN di kampanye pasangan calon di Pilkada disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu.

Menurutnya, ASN boleh hadir di acara kampanye paslon hanya sebagai peserta pasif, yaitu hanya sekedar mendengarkan visi misi calon yang akan ia pilih.

Hal itu lantaran ASN memiliki hak suara pada perhelatan kontestasi pemilihan kepala daerah lima tahunan tersebut. Kendati demikian ia menegaskan bahwa ASN tetap harus netral dan tidak boleh berpolitik praktis.

Aturan yang memperbolehkan ASN di kampanye tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter