TANGSELIFE.COM – Selama periode Oktober-Desember 2023, Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) memastikan tarif listrik tidak akan naik.

Tarif listrik yang tetap akan berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero).

Langkah tidak menaikkan tarif listrik sampai akhir tahun 2023 merupakan upaya menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” tutur Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, Rabu 13 September 2023.

Tarif Listrik Non-Subsidi Tidak Naik

Tarif listik tetap sampai Desember 2023 berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero).

Adapun penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan sekali apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan IV bersandar pada Mei, Juni dan Juli tahun 2023 yaitu kurs sebesar Rp 14.927,54/US$, ICP sebesar 71,51 US$/barel, inflasi sebesar 0,15%, dan Harga HBA sebesar 70 US$/ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara.

Jika berdasarkan empat parameter di atas, maka seharusnya sudah mengalami kenaikan.

Namun pemerintah memutuskan tarif listrik tidak mengalami kenaikan guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III 2023 yang ditetapkan,” jelas Jisman.