TANGSELIFE.COM – Peraturan ganjil genap yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama aparat kepolisian masih terus diberlakukan di sejumlah wilayah sampai hari ini.
Aturan tersebut berlaku sebagai pengganti ketentuan 3 in 1 alias keharusan kendaraan memuat 3 penumpang.
Kebijakan ganjil genap bertujuan untuk membatasi volume kendaraan yang ada di beberapa ruas jalan, termasuk ruas yang berhubungan dengan gerbang keluar-masuk tol.
Pada prinsipnya, ketentuan tersebut hanya mengizinkan mobil berpelat nomor polisi untuk melintasi jalan tertentu pada tangga ganjil dan kendaraan roda 4 berpelat nomor polisi genap pada tanggal genap.
Sebagai contoh, pada tanggal 1 Januari hanya mobil bernomor polisi ganjil yang bisa melewati jalan yang berlaku ganjil genap di Jakarta.
Demikian juga, pada tanggal 2 Januari hanya mobil yang bernomor polisi genap yang bisa melintasi jalan tersebut.
Pemberlakuan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi dalam satu hari.
Pada sesi pertama berlangsung mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Sedangkan pada sore atau malam berlangsung sejak 16.00 hingga 21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, kendaraan bernomor polisi ganjil tetap bisa melintas di jalan yang masuk daftar ganjil genap Jakarta tersebut.
Yang perlu digaris bawahi adalah, kebijakan ini hanya berlaku setiap hari kerja.
Dengan kata lain, ketentuan ganjil genap seperti dijelaskan di atas hanya berlaku pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu sampai Minggu serta tanggal merah dan hari libur nasional.
Daftar 26 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta pada Kamis, 14 September 2023
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada pengecualian bagi beberapa kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta, antara lain:
– Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
– Kendaraan ambulans
– Kendaraan pemadam kebakaran