TANGSELIFE.COMTarif listrik periode Juli-September 2024 atau kuartal III 2024 dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Tidak adanya kenaikan tarif listrik tersebut berlaku untuk seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero).

“Kalau listrik tidak naik, triwulan besok,” jelas Menteri ESDM Arifin Tasrif di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jumat 28 Juni 2024.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta tingkat inflasi.

Tarif Listrik Kuartal III 2024 Tidak Naik

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan.

Penyesuaian tarif listrik berdasarkan pertimbangan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu bara Acuan (HBA).

Berdasarkan empat parameter tersebut, Jismal menyebutkan seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan i kuartal III 2024 mengalami kenaikan.

“Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” terang Jisman.

Adapun parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal III 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65 per dolar AS.

Selanjutnya, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 83,83 per barel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar USD 70 per ton sesuai kebijakan DMO Batu bara.

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan di kuartal III 2024 ini.

“Termasuk pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” ungkap Jisman.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Reporter