TANGSELIFE.COM- Jelang penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023, dipastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Kepastian itu diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Seperti diketahui, tenaga honorer atau tenaga kerja non ASN di seluruh instansi dan juga pemerintah daerah akan dihapuskan pada 28 November 2023.

Ketetapan ini berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Skema sedang dibahas untuk mengalihkan tenaga honorer,” terang Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni, Jumat, 7 Juni 2023.

“Tapi yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Skemanya sedang dibahas,” katanya juga.

Keputusan tidak melakukan PHK massal terhadap 2,3 juta tenaga honorer itu, terang Alex juga, menjadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya lagi, Presiden Jokowi meminta Kemenpan RB untuk mencari jalan tengah penghapusan tenaga kerja non ASN tersebut.

“Kami sangat ini tengah membahas penyelesaian terkait tenaga honorer yang melonjak hingga 2,3 juta bersama DPR RI,” paparnya juga.

Pembahasan dengan DPR RI tentang tenaga honorer itu, mengkaji opsi perubahan pada RUU ASN.

“Kemudian nanti ada aturan turunannya di PP (peraturan pemerintah) untuk pelaksanaannya,” paparnya juga.

Alex juga menegaskan penghapusan tenaga honorer harus diikuti pedoman untuk memastikan pendapatan non ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.  

Kemudian, pemerintah juga harus mempertimbangkan kapasitas fiskal yang dimilikinya sebelum tenaga non ASN dihapus pada 28 November 2023 mendatang.  

Selain itu juga, instansi pemerintah diminta tak lagi merekrut tenaga kerja honorer sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku.

Ada Opsi Tenaga Honorer Dijadikan PNS Part Time

Pemerintah bersama DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam pembahasan itu, mencuat opsi untuk membuka formasi ASN baru, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) part time atau paruh waktu.

PPPK part time dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.

Untuk diketahui, PPPK part time adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.

Jam kerja PPPK part time juga lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya, yaitu hanya empat jam saja dan lebih cepat dari PNS.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife