TANGSELIFE.COM – Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 10 Juni 2024.

Ada 6 terdakwa korupsi bansos beras dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI 2020-2021, yakni Ivo Wongkaren, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, April Churniawan, M Kuncoro Wibowo, dan Budi Susanto.

Selain vonis kurungan penjara, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi ganti rugi sebesar Rp127 miliar kepada empat dari 6 terdakwa.

Lebih lanjut, seluruh terdakwa dihukum untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

Berikut vonis dan sanksi denda yang dijatuhkan pada para terdakwa korupsi bansos beras Kemensos:

– Terdakwa M Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara dan sanksi denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara;

– Terdakwa Budi Susanto dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan sanksi denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara;

– Terdakwa April Churniawan divonis 6 tahun penjara dan sanksi denda Rp1 miliar, subsider 12 bulan penjara;

– Terdakwa Ivo Wongkaren dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara;

– Terdakwa Roni Ramdani divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan disanksi denda sebesar Rp1 miliar, subsider 12 bulan penjara; serta

– Terdakwa Richard Cahyanto divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 12 bulan penjara.

4 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Wajib Ganti Rugi Rp127 Miliar

Sanksi uang pengganti Rp127 miliar yang dijatuhkan pada empat terdakwa korupsi bansos beras telah disesuaikan.

Terdakwa Ivo Wongkaren dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120, yang dibayarkan paling lama dalam satu bulan setelah putusan.

Jika tidak membayar, maka harta benda miliki terdakwa Ivo akan disita dan dilelang untuk dijadikan uang pengganti.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di ruang sidang.

Selanjutnya, terdakwa Richard Cahyanto dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp29.768.200.000 atau kurungan penjara selama 3 tahun.

Terdakwa Roni Ramdani dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp28.150.700.000, atau kurungan penjara (subsider) 3 tahun.

Terdakwa April Churniawan dihukum mengganti kerugian negara sebesar Rp1.275.000.000 atau subsider selama 2 tahun.

terdakwa korupsi bansos beras Kemensos
4 terdakwa korupsi bansos beras Kemensos yang dijatuhi sanksi ganti rugi Rp127 M
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Reporter