TANGSELIFE.COM – Setidaknya ada sebanyak 13 juta pengguna TikTok Shop yang terdiri dari 6 juta penjual dan 7 kreator kehilangan peluang meraup keuntungan dari platform tersebut.
Hal itu dikarenakan TikTok Shop resmi ditutup pada 4 Oktober 2023 jam 17.00 WIB.
Berdasarkan rilis resmi yang dikeluarkan oleh TikTok, social commerce tersebut menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar TikTok dalam rilis resmi pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Meski demikian, TikTok mengatakan pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana social cemmerce tersebut ke depannya.
Sebelum itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023.
Peraturan ini mengacu pada perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Adapun dalam aturan tersebut, tertuang sejumlah peraturan terkait e-commerce serta social commerce.
Salah satunya adalah pengaturan terkait model bisnis social commerce hanya boleh mempromosikan produk seperti iklan televisi dan bukan untuk transaksi.
Pada Pasal 21 ayat 3 menerangkan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya karena dinilai melakukan predatory pricing.
Soal keputusan itu, TikTok pernah mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan keputusan pemerintah tersebut.
Perwakilan TikTok Indonesia dalam rilis resminya, keputusan pemerintah bisa berdampak pada penghidupan dari 13 juta pihak yang menggunakan TikTok Shop sebagai sarana penghasilannya.
“Bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ujarnya.
Pemerintah Diminta Mempertimbangkan Dampak 13 Juta Pengguna TikTok Shop yang Merugi
Melalui The Straits News, TikTok dalam pernyataan pada September 2023 mengatakan bahwa Indonesia harus memberikan kesetaraan untuk platform tersebut.
Menurut mereka, peraturan baru bakal merugikan penjual dan konsumen di negara tersebut.
Perusahaan asal China tersebut mengatakan, aplikasinya memiliki 325 juta pengguna aktif di Asia Tenggara setiap bulannya.
Di mana 125 juta di antaranya berada di Indonesia dengan 2 juta UMKM bergabung dengan TikTok Shop.
Dengan begitu, perwakilan TikTok Indonesia juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap 13 juta yang menggunakan TikTok Shop.
Ia menegaskan, sejak rencana peraturan tersebut disampaikan ke publik, TikTok sudah menerima banyak keluhan dari penjual lokal.
Banyak pihak yang mengkhawatirkan masa depan dari platform yang menjadi tempat mereka untuk bekerja.
Juru bicara TikTok Indonesia yang tak ingin diketahui namanya itu juga mengatakan bahwa sejak awal social commerce TikTok lahir, hal tersebut hadir sebagai solusi bagi masalah yang dihadapi UMKM.
Selain itu, TikTok juga mengaku pihaknya banyak membantu para UMKM untuk berkolaborasi dengan kreator lokal dengan meningkatkan traffic.
Kemudian dari laman resminya, TikTok menyampaikan dalam lembaran mitos dan fakta bahwa aplkasi asal China tersebut tak melakukan praktik predatory pricing yang disebut merugikan UMKM lokal.
Ini dikarenakan sebagai platform, TikTok mengaku tak dapat menentukan harga produk.
Semua harga murni ditetapkan oleh penjual, sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing.
Pihaknya juga mengatakan bahwa TikTok tak memproduksi sesuatu.
Akhirnya, TikTok memastikan tidak berniar menjadi peritel maupun whosealser yang akan berkompetisi dengan UMKM Indonesia.
Meski merasa kecewa, TikTok Shop tetap menunjukkan komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia.
Mereka berencana meningkatkan fitur-fitur lain di aplikasi serta berkolaborasi dengan kreator guna menciptakan konten yang menarik dan relevan untuk audiens Indonesia.
Pemerintah sendiri, melalui kementerian terkait menegaskan kalau kebijakan ini diambil dengan tujuan melindungi konsumen dan memastikan iklim persaingan yang sehat di industri e-commerce Tanah Air.