TANGSELIFE.COM– Pemberitahuan penutupan TikTok Shop secara resmi diumumkan langsung lewat situs resmi TikTok.

Dalam pemberitahuan itu berisikan informasi terkait penutupan TikTok Shop yang akan dimulai besok, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Langkah yang diambil TikTok untuk menutup layanan transaksi e-commerce TikTok Shop sebagai bentuk menghormati dan mematuhi peraturan di Tanah Air.

“Prioritas utama kami adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian kami menutup layanan TikTok shop per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ucap manajemen TikTok dalam laman resminya.

Untuk saat ini pihak TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana perusahaan ke depannya.

Pemerintah Resmi Menutup TikTok Shop Sesuai dengan Isi Permendag 31 Tahun 2023.

Peraturan terkait larangan media sosial gabung menjadi e-commerce, tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan dari Permendag 50 Tahun 2020.

Penyempurnaan aturan ini ditujukan untuk menciptakan aturan main yang adil dan setara bagi e-commerce di Indonesia.

Pasalnya, jika hal ini dibiarkan maka dikhawatirkan akan timbul monopoli pasar dan pesaingan tidak sehat.

Adapaun sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah mengimbau TikTok utuk mengikuti aturan pemerintah dan jika melanggar akan diberikan sanksi.

Pemerintah sendiri telah memberikan tenggat waktu selama sepekan untuk menutup TikTok Shop.

Pihak manajemen TikTok sudah memberi respon ke Kemendag dan berkomitmen untuk mengikuti semua arahan pemerintah.

Namun, dalam surat yang ditujukan ke Kemendag tidak menjelaskan secara lengkap apakah akan terjadi pemisahan bisnis TikTok Shop dengan membuat e-commerce atau tidak sama sekali.

Selain itu, dalam aturan yang tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2023 juga menetapkan harga minimum untuk barang yang berasa dari luar negeri.

Dalam aturan tersebut tertulis, minum harga sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia melalui e-commerce lintas negara.

Perlu diingat, sosial commerce hanya diperbolehkan untuk promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Pengesahan dan pembuatan aturan ini adalah bentuk perlindungan pemerintah kepada 67 juta pelaku UMKM yang terdata di Kementerian Koperasi dan UKM.