TANGSELIFE.COM – Komisi II DPR bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menggelar rapat persetujuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024, Minggu 25 Agustus 2024.

Hasil keputusan itu dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli, usai menggelar rapat tersebut di Senayan, Jakarta.

Dalam keputusannya, PKPU tersebut mengakomodir seluruh keputusan MK terkait Pilkada 2024.

“Draf PKPU yang baru saja disetujui ini sudah mengakomodir keputusan MK. Tidak lebih dan tidak kurang dari putusan MK Nomor 60 dan 70,” ujar Doli.

Pada saat keputusan itu, Doli menanyakan kepada seluruh fraksi, dan seluruh fraksi pun menyetujui draf PKPU itu menjadi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk diterapkan di Pilkada 2024.

Diketahui, bahwa  MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

Lalu MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD
Ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

MK juga memutuskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter