TANGSELIFE.COM– Besaran UMK Tangerang Selatan 2024 telah resmi ditetapkan hari ini, 30 November 2023.

Kepastian besaran Upah Minimum Kotan (UMK) Tangerang Selatan 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/kep.293-huk/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2024.

Surat Keputusan tersebut ditanda tangani langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.

UMK Tangerang Selatan 2024 dipastikan mengalami kenaikan hingga 2,62 persen atau sebesar Rp119.339,06.

Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Tangerang Selatan 2024 ini menjadi Rp4.670.791,00 dari sebelumnya pada tahun 2023 sebesar Rp4.551.451,70.

Besaran UMK Tangerang Selatan 2024 Sebesar Rp.4.670.791.

Penentuan kenaikan besaran UMK Kota Tangsel tahun 2024 berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel, Sabam Maringan berharap keputusan tentang besaran kenaikan UMK Tangsel tahun 2024 dapat diterima oleh pihak pengusaha dan pekerja.

“Saya berharap semua pihak bisa menerima keputusan pemerintah ini,” kata Sabam Maringan, Kamis, 30 November 2023.

Ia pun meminta kepada semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas Kota Tangsel sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Tetap menjaga kondusivitas Kota Tangerang Selatan yang merupakan rumah kita bersama. Sehingga memberi dampak positif bagi kemajuan Kota Tangsel,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow