TANGSELIFE.COM – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku, telah memberikan rekomendasi terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangsel 2024.

Benyamin mengatakan surat rekomendasi kanaikan UMK Tangsel 2024 telah dikirimkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, hari ini, Senin, 27 November 2023.

Rekomendasi tersebut nantinya akan disetujui oleh Pj Gubernur Banten sehingga sah menjadi UMK Tangsel 2024.

“Sudah saya tandatangani, sudah diantarkan ke Provinsi hari ini, nanti untuk mendapatkan persetujuan,” kata Benyamin Davnie, Senin, 27 November 2023.

Benyamin mengungkapkan rekomendasi UMK Tangsel 2024 yang diberikan kepada Pemprov Banten merupakan jalan tengah dari kedua usulan yang masuk ke dirinya.

Meski sebelumnya sempat mendapatkan perdebatan alot terkait penentuan kenaikan UMK Tangsel tahun 2024, Benyamin mengklaim angka tersebut telah disepakati kedua belah pihak.

Benyamin sendiri belum bisa memberikan berapa kepastian kenaikan angka UMK untuk tahun 2024.

Namun orang nomor satu di Kota Tangsel itupun menyebut kenaikan UMK untuk tahun 2024 berada dikisaran 1,5 sampai dengan 2 persen.

“Kenaikannya sekitar 1,5 sampai dengan 2% dari UMK tahun lalu kalau tidak salah,” ungkap Benyamin.

Jika kenaikan UMK Tangsel tahun 2024 diasumsikan hanya sebesar 1,5 persen atau Rp68.271,765 dari UMK tahun 2023 yang sebesar Rp4.551.451 maka tahun 2024 UMK Tangsel menjadi Rp4.619.722,76.

Jika kenaikan UMK Tangsel tahun 2024 diasumsikan sebesar 2 persen atau Rp91.029,02 dari UMK tahun 2023 maka UMK Tangsel tahun 2024 diasumsikan menjadi Rp4.642.480,02

“Kita pake (rumus perhitungan) alpa nya yang 0,1 tinggal diukur saja, tapi sudah sepakat walaupun memang perdebatannya cukup alot biasa itu, tapi Alhamdulillah akhirnya ketemu titik tengahnya,” ungkap Benyamin.

Pembahasan UMK Tangsel 2024 Berjalan Alot

Sebelumnya dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel, tidak menemukan kesepakatan antara perwakilan pihak serikat buruh dan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Perwakilan serikat buruh mengusulkan kenaikan UMK Tangsel tahun 2024 sebesar 7,86 persen atau sekira Rp357.744.

Usulan kenaikan UMK Tahun 2024 sebesar 7,86 persen karena mempertimbangkan beberapa indikator seperti angka pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi.

Jika usulan pihak buruh disetujui, UMK Tangsel yang saat ini sebesar Rp4.551.451 akan mengalami kenaikan menjadi Rp4.909.195 pada tahun 2024.

Sedangkan Apindo Tangsel mengusulkan kenaikan UMK Tangsel tahun 2024 sebesar 2,62 persen atau sekira Rp119.339,06.

Usulan kenaikan yang diajukan oleh Apindo berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Jika usulan pihak pengusaha disetujui, UMK Tangsel yang saat ini sebesar Rp4.551.451 maja akan mengalami kenaikan menjadi Rp4.670.790,06 pada tahun 2024. (Andre)

Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter