TANGSELIFE.COM – Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan seorang ayah di Tangsel berinisial MN (53) sebagai tersangka.

Warga Kecamatan Pondok Aren tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri.

Kepastian penetapan MN sebagai tersangka disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel, AKP Alvino Cahyadi.

“(MN) Sudah ditetapkan tersangka,” kata AKP Alvino Cahyadi, Kamis 30 November 2023.

Alvino menerangkan, karena aksi bejatnya, tersangka MN dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Saat ini tersangka MN sudah ditahan di Rutan Polres Kota Tangsel.

“(dikenakan) Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang,” ujar Alvino.

Ketentuan Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak berbunyi:

Ayat (1) berbunyi: _”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”

Sedangkan ayat (2) berbunyi: _”Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Kini Berstatus Tersangka, MN Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil

Sebelumnya jajaran Polres Kota Tangsel telah mengamankan MN (53) karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Berdasarkan informasi yang didapat MN dikabarkan telah melancarkan aksinya sebanyak 18 kali sejak anaknya duduk dibangku SMP kelas 9.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terbongkar setelah diketahui oleh guru BK tempat Korban bersekolah dan dilaporkan ke ibu korban, S.

Korban sendiri saat ini diketahui tengah hamil. Setelah dilakukan pemeriksaan ke poli kandungan, diperkirakan usia kehamilan mencapai 8 bulan.

Reporter: Andre Pradana

Dien
Editor