TANGSELIFE.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2026 resmi mengalami kenaikan sebesar 5,5 persen menjadi Rp5.247.870.
Kenaikan UMK Tangsel 2026 tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.
Besaran UMK Tangsel 2026 yang ditetapkan Gubernur Banten telah sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota (Depeko) hasil pembahasan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Endang, menjelaskan bahwa usulan kenaikan 5,5 persen mengacu pada formulasi perhitungan yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Rumusannya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa,” ujar Endang saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).
Ia menyebutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang Selatan tercatat sebesar 5,04 persen.
Sementara inflasi mengacu pada data Provinsi Banten tercatat sebesar 2,31 persen.
Endang berharap, penetapan UMK tersebut dapat diterima oleh seluruh pihak sehingga iklim ketenagakerjaan di Kota Tangsel tetap kondusif.
“Intinya dalam rangka menjaga keseimbangan kondisi ketenagakerjaan di Kota Tangerang Selatan. Perusahaan harus tetap berjalan, pekerja tetap digaji, dan PHK tidak banyak,” pungkasnya.


